Hukum  

Sulistia Tri Handayani: “Saya Kecewa dengan Kerja Polisi Polsek Duren Sawit”

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,— Korban penganiayaan Sulistia Tri Handayani merasa kecewa atas laporannya tangal 21 Januari 2026 lalu di Polsek Duren Sawit Jakarta Timur sampai saat ini Senin (29/7/26) belum ada tindaklanjut.

“ Yang anehnya, sampai saat ini saya belum mendapatkan bukti laporan serta belum mendapatkan laporan perkembangan perihal laporan saya serta hasil pemeriksaan dari rumah sakit atau visum belum saya terima”, jelas Sulistia Tri Handayani Rabu sore (29/7/26).

banner 336x280

Dalam laporannya bernomor: LP.B/0061/I/2026/SPKT/Sek.DSW/Res.JT/PMJ pada tanggal 21 Januari 2026 yang melaporkan tentang pengeroyokan dan penganiayaan Pasal 262 KUHP Jo 466 KUHP.

Korban Sulistia Tri Handayani yang biasa dipanggil Tia dalam laporannya menjelaskan telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh sepasang suami istri yaitu Kus Endang dan Rapli. Korban Sulistia menjelaskan kejadian itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, di TPU Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Akibat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Sulistia mengalami Luka memar dan Nyeri di sekitar mata sebelah kiri, Kepala Belakang, Telinga kiri, Bahu sebelah kiri yang dibuktikan dengan hasil Visum dari rumah sakit Harum.

Tia menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi apa yang dimintakan oleh penyidik Aipda Pol Jendri Udanson seperti disuruh melengkapi saksi-saksi yang mengetahui dan hadir pada saat kejadian.

Tia juga beberapa kali menanyakan Jendri lewat HP tentang bagaimana perkembangan laporannya. “Maaf ya bu, kami sedang mengembangkan kasus ini dan masih melakukan panggilan kepada beberapa saksi untuk melengkapi berkas agar dilimpahkan kepada Kejaksaan,” jelas Tia menirukan ucapan Jendri.

Tia bersama teman nya anggota Petisi Brawijaya sebanyak 21 orang sempat mendatangi Polsek Duren Sawit Minggu (19/7/26) ingin bertemu dengan Jendri dan Kapolsek.Tapi hanya bertemu dengan petugas piket jaga serta petugas piket jaga menyarankan agar datang besok Senin saja.

Saat dikonfirmasi kepada penyidik Aipda Jendri Udanso lewat HP-nya Rabu (29/7/26) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, namun masih perlu lagi keterangan saksi lainnya.

“Masih proses penyidikan saksi-saksi dan sudah saya panggilan saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara”, jelas Jendri.

Dijelaskan Jendri, pihaknya merasa sudah memberikan tanda laporan Polisi kepada pelapor serta sudah memberikan laporan perkembangan.

“Kalau soal bukti pemeriksaan dari rumah sakit berupa visum, itu memang tidak kami berikan karena itu ada ketentuannya. Jika mau melihat dan meminta hasil visum, harus membuat surat permohonan tertulis,” tegas Jendri. (Rus)

banner 336x280