JAKARTA,— Persidangan yang digelar Kamis, 9 Juli 2026, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) yang terdiri dari 27 advokat secara resmi menyampaikan Nota Perlawanan atas surat dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma. Nota perlawanan ini mengusung tajuk utama, “INDONESIA MENGGUGAT; Dugaan Ijazah Palsu, dalam Pusaran Krisis Multidimensi Bangsa”.
Secara tegas, para advokat menyatakan bahwa perkara terhadap dr. Tifa sangat tidak layak untuk disidangkan.
Sidang pembacaan NOTA PERLAWANAN ini diawali dengan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Kepada Penuntut Umum karena atas kesabarannya meladeni perdebatan secara bijaksana pada sidang sebelumnya, di mana para advokat menuntut kepatuhan pada KUHAP agar seluruh berkas perkara diserahkan secara lengkap dan persis sama antara yang diterima Pengadilan dan Terdakwa/Advokat.
Menurut TPDT, sistem peradilan pidana Indonesia melalui KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) telah mengadopsi sistem Common Law dengan asas peradilan Adversarial. Dalam sistem ini, persidangan adalah perseteruan yang seimbang antara Penuntut Umum dan Advokat, di mana Hakim bertindak semata-mata sebagai wasit yang netral (imparsial) dan tidak boleh mengajukan pertanyaan yang bersifat menyudutkan (inkriminasi).
Hakim tidak boleh menentukan vonis bersalah atau tidak hanya berdasarkan berkas penyidikan yang sudah cenderung 90% menyalahkan Terdakwa, melainkan harus berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena persidangan ini diawali oleh proses yang dinilai tidak sesuai dengan hukum acara, para advokat melawannya sebagai bentuk “Abuse of Process” (Penyalahgunaan Proses).
Jika prosesnya cacat, maka persidangan tidak boleh dilanjutkan atau dakwaan harus dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima). Berikut adalah intisari dari Nota Perlawanan dr. Tifa yang menyoroti kecacatan fundamental dari dakwaan Penuntut Umum:
Ketiadaan Legal Standing dan Error in Objecto: Perkara ini murni merupakan delik aduan absolut, yang mewajibkan pengadu memiliki kepentingan hukum langsung (legal standing).
Pada hakikatnya, ini adalah perkara pribadi Sdr. Joko Widodo yang mengadu kepada Polisi akibat sakit hati atas kajian dr. Tifa terhadap dokumen digital yang diunggah oleh akun Dian Sandi di platform X. Mengingat dokumen yang dikaji adalah milik Dian Sandi dan bukan milik Joko Widodo, maka Joko Widodo tidak memiliki hak untuk mengadu. Secara absolut, pihak yang memiliki kepentingan hukum adalah Dian Sandi.
Cacat Yurisdiksi Pengadilan: Penuntut Umum memaksakan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 114/2026. Padahal, SK KMA tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi persidangan Dr. KRMT Roy Suryo, bukan untuk dr. Tifa.
Pelanggaran Asas Legalitas (Hukum Berlaku Surut): Penuntut Umum menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang baru berlaku efektif pada Januari 2026, untuk menjerat peristiwa yang didalilkan terjadi pada bulan Maret hingga Mei 2025.
Pencampuran Perbuatan Pihak Ketiga: Dari 28 unggahan media sosial yang dijadikan dalil dakwaan, Penuntut Umum sendiri mengakui bahwa hanya 5 unggahan yang merupakan milik Terdakwa. Sementara 23 unggahan lainnya adalah milik pihak ketiga yang tidak ada hubungan hukumnya dengan dr. Tifa. Hal ini melanggar asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual.
Rekayasa Prosedural (Overcharging) dan Ketiadaan Bukti Forensik: Pengenaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berlebihan adalah bentuk rekayasa prosedural. Penuntut Umum gagal melampirkan Hasil Audit Digital Forensik dari laboratorium bersertifikasi, dan hanya mengandalkan bukti tangkapan layar (Print Screen) yang sama sekali tidak memiliki nilai pembuktian ilmiah untuk menuduh adanya manipulasi data. Dakwaan ini kabur, spekulatif, dan tidak cermat (Obscuur Libel).
Pelanggaran Hak Imunitas: UU No. 31 Tahun 2014 memberikan kekebalan hukum kepada Saksi, Ahli, maupun Pelapor. Mengkriminalisasi metode keilmuan dan kesimpulan analitik seorang ahli merupakan pelanggaran berat terhadap asas kebebasan akademik dan berisiko menciptakan Peradilan Sesat (Miscarriage of Justice).
Kriminalisasi Produk Jurnalistik dan Kritik Publik: Dakwaan ini gagal membedakan antara kritik untuk kepentingan umum—sebagai pengawasan sosial terkait pejabat publik—dengan serangan kehormatan pribadi, serta mengabaikan mekanisme UU Pers dalam menilai produk jurnalistik.
Menurut Ramdansyah tim advokat TPTD secara garis besar mengatakan, perlawanan hukum yang disampaikan pada persidangan kemarin merupakan manifestasi dari kejayaan dan kemenangan (glory and victory) bagi semangat keadilan, yang diwujudkan melalui kerja sama solid dari 27 advokat Tim Pembela Dokter Tifa.
“Tim Advokat menuntut agar Majelis Hakim secara obyektif membatalkan seluruh dakwaan demi hukum. Karena perkara ini (perkara dr. Tifa-red) tak layak untuk disidangkan,” katanya. (Rus)

















