Hukum  

Advokat Pembela Dr. Tifa, Ramdansyah: Gimana Kami akan Melakukan Perlawanan, Dasar Dakwaan Belum Ada?

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, — Bagaimana mungkin diminta melakukan perlawanan, kalau berkas yang menjadi dasar dakwaan belum kami terima secara utuh. Hal itu diungkapkan Pengacara Hukum Dr. Tifa usai sidang di hadapan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ramdansyah mengatakan, perkara ini bukan hanya tentang dugaan pencemaran nama baik. Tapi, yang sedang diuji juga adalah apakah proses pidana dijalankan sesuai prinsip negara hukum.

banner 336x280

“Apa sebenarnya yang terjadi di ruang sidang? Mengapa kami mempertanyakan prosedur sejak hari pertama? Dan apa yang akan kami ajukan dalam nota perlawanan,” tanya Ramdansyah di hadapan wartawan.

Selain itu, Ramdansyah juga menjelaskan bahwa dalam wawancara di Kompas TV, 2 Juli 2026 pukul 17.40 s/d 18.20 wib, telah menjelaskan semuanya.

Ramdansyah meminta bahkan menganjurkan kepada halayak untuk mencoba menonton diskusi lengkapnya yang di tayangkan di Kompas TV.

“Setelah menonton, pastinya anda akan tahu dan silakan menilai sendiri, apakah proses ini sudah memenuhi rasa keadilan?” ungkap Ramdansyah mantan Ketua Panwaslukada DKI Jakarta tahun 2012. (Rus).

banner 336x280