Hukum  

Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari di Sumut, Kajati Muhibuddin: Hindari Kewenangan Transaksional Dalam Bertugas!

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN, — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH melantik Eko Adhyaksono, menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), juga Aspidum dan 7 Kajari di Sumatera Utara, Selasa (5/5/2026) di Aula 3 Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.

Eko Adhyaksono, dilantik menggantikan
Abdullah Noer Denny. Kajati Sumut juga melantik Suhendri, sebagai Aspidum Kejati Sumut, menggantikan Jurist Precisely yang dimutasi ke Kejagung.

banner 336x280

Pada kesempatan yang sama, Kajati memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah 7 Kajari di Sumut yaitu, Syahrir Jasman sebagai Kajari Batubara, Hartadi Christitanto Kajari Padangsidimpuan,
Alexander Zaldi Kajari Labusel M Emri Kurniawan Kajari Tapanuli Selatan, Jeffry Paultje Maukar sebagai Kajari Labuhan Batu, Imam Fauzi sebagai Kajari Nisel dan Edmon Novvery Purba sebagai Kajari Karo.

Kajati Muhibuddin dalam arahannya menegaskan, jabatan adalah amanah sebagai jembatan amal bhakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi.

Oleh karena itu Kajati mengingatkan, agar segera melakukan pemetaan situasi kondisi di wilayah penugasan, bekerja keras dan profesional demi menegakkan hukum yang berlandaskan nurani dan rasa keadilan.

Kajati juga menekankan, jangan cederai rasa keadilan di masyarakat, tetap lakukan penegakan hukum secara berani namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan demi menjaga dan merawat kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.

“Dan yang paling penting bentengi dirimu dengan iman dan taqwa, menghindari penyalahgunaan kewenangan termasuk kewajiban menghindari transaksional dalam bertugas,” tegas Kajati.

Kasipenkum Rizaldi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 488 Tahun 2026 dan Keputusan No 347 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.(Rus)

banner 336x280