Hukum  

SCW Duga Ada Indikasi Korupsi dalan pengadaan Kapal Listrik di PLN tahun 2016-2021

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,– Sumatera Corruption Watch (SCW) Menyoroti adanya dugaan atau indikasi Korupsi dalam Pengadaan Kapal Listrik di PLN pada tahun 2016-2021. Yang diduga merugikan keuangan negara yang cukup besar yakni, sejumlah 7,2 Triliun Rupiah.

“Sumatera Corruption Watch ( SCW )akan segera menginvestigasi dan mengadukan secara langsung ke KPK kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Listrik di PLN pada tahun 2016 -2021 yang lalu. Dimana pada proyek pengadaan Kapal Listrik tersebut diindikasikan negara telah dirugikan senilai 7,2 Triliun rupiah,” ujar Kordinator SCW Johanes KK kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

banner 336x280

Menurutnya, pada tahun 2016 dimana pada waktu itu PLN ( persero ) menyewa 4 ( empat ) unit kapal listrik dari perusahaan PT.Karpowership Indonesia yaitu :

1. MPVP lokasi Belawan kapasitas 240 MW

2. MPVP lokasi Ambon kapasitas 60 MW

3. MPVP lokasi Kupang kapasitas 60 MW

4. MPVP lakasi Amurang kapasitas 120MW

Jumlah total kapasitas 480 MW.

Dikatakan Johanes, sejak awal diduga telah terjadi kolusi dan nepotisme dengan adanya hanya 1 (satu) perusahaan yang mendaftar , Bahwa PLN mengumumkan tender Leasing Marine Vessel Power Plant MVPP dengan pengumuman pengambilan Dokumen Prakwalifikasi yang dijadwalkan pada tanggal 19-22 Mei 2015, dimana dari 24 perusahaan yang mendaftar hanya satu perusahaan yang memberikan penawaran yaitu, PT. KARPOWERSHIP INDONESIA.

Ia mengatakan, pelaksanaan pengadaan kapal Listrik tersebut diatas melalui penelusuran SCW dan keterangan saksi saksi terpercaya kepada SCW modus operandi yang dilakukan dalam menilap keuangan negara dalam proyek tersebut adalah sebagai berikut :1. Temuan adanya Biaya MOPS bahan bakar senilai USD 90 dengan skema rente , maka diperkirakan telah terjadi kerugian negara sejumlah USD 90 x 587.000 = USD 52830.000 jika rata rata kurs US dolar dari tahun 2016 s/d 2021 adalah sejumlah Rp13.000 / Dolar , maka kerugian negara adalah RP.686,790 Miliar pertahun atau Rp.3,433 Triliun sepanjang masa kontrak 5 ( lima) tahun .

2. Temuan adanya fakta berdasarkan kontrak penggunaan bahan bakar kapal pembangkit listrik MVPP BBM yang digunakan adalah Heavy Fuel Oil ( HFO ) atau SOLAR namun pada kenyataannya berdasarkan fakta dilapangan bahan bakar yang digunakan adalah Marine Fuel Oil ( MFO ) yang dalam bahasa Indonesia sehari hari dikenal dengan nama MINYAK BAKAR , dimana perbedaan harga antara HFO (SOLAR) dengan MFO ( Minyak Bakar ) adalah senilai 1300 / liter dengan demikian telah terjadi corrupt terhadap keuangan negara sejumlah 587.000.000 liter x Rp. 1300 = 763,1 Miliar per tahun atau senilai Rp. 3,815 Triliun sepanjang masa kontrak 5 ( lima ) tahun.

3. Dengan kata lain sesuai keterangan diatas dalam pengadaan Kapal Listrik MVPP sejumlah 4 unit pada tahun 1916 s/d tahun 2021 di PT. PLN ( persero ) patut diduga telah terjadi kerugian negara sejumlah Rp. 7,248 Triliun.

Sementara itu Albert Soekanta sektretaris SCW menambahkan, bahwa kita mendukung penuh pemerintahan Prabowo dalam hal pemberantasan korupsi.

Dimana selama ini kita secara terus menerus turut menyoroti dan melaporkan kasus-kasus korupsi, seperti kasus korupsi yg melibatkan Sofyan Basyir Dirut PLN Ke KPK dan tuntas.

“Untuk hal ini kita indikasikan atau diduga dilakukan oleh orang dekatnya mantan presiden ke 7 dan kita SCW siap terus menerus turut memberantas korupsi di Indonesia yang kita cintai ini,” katanya. (Rus).

 

 

 

 

 

 

banner 336x280