JAKARTA, — Delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) yang diwakili William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan membawa kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja platform digital, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), kurir daring hingga pekerja konten.
Pasalnya, untuk pertama kalinya para pekerja platform tersebut kini memiliki payung hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Keberhasilan tersebut dicapai setelah Delegasi KSPSI AGN bersama delegasi Indonesia lainnya menyelesaikan rangkaian negosiasi selama 12 hari dalam sidang di Jenewa. Mereka turut mendorong Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang meratifikasi konvensi mengenai ekonomi platform.
Komite Committee on Normative Procedures (CNP) dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 secara resmi mengesahkan konvensi dan resolusi tentang kerja layak di sektor ekonomi platform pada 11 Juni 2026.
“Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia, kini memiliki payung hukum internasional pertama yang memberikan perlindungan bagi mereka,” ujar William Yani Wea dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Tokoh buruh yang akrab disapa Willy itu menyampaikan bahwa mandat yang diberikan KSPSI AGN selama perundingan di Jenewa telah dituntaskan. Namun demikian, menurutnya perjuangan sesungguhnya justru akan dimulai di dalam negeri.
“Kami berkomitmen memastikan teknologi platform menjadi sarana penciptaan kerja layak, bukan justru melahirkan bentuk baru eksploitasi digital. KSPSI AGN siap berada di garis terdepan untuk mengawal hal tersebut,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bendahara DPP KSPSI AGN yang juga Ketua Umum SP PMIT, Tonny Pangaribuan, menilai pengesahan tersebut menjadi tonggak sejarah bagi sekitar 59 juta pekerja platform di Indonesia karena untuk pertama kalinya mereka memperoleh perlindungan hukum berskala global.
“Ini merupakan payung hukum global pertama bagi pengemudi ojek online, kurir, pekerja konten digital hingga freelancer platform. Kami bersyukur dapat menjadi saksi sekaligus bagian dari sejarah ini,” ungkap Tonny.
Dalam momentum tersebut, KSPSI AGN juga menyerukan tujuh langkah konkret untuk memperkuat perlindungan pekerja platform di Indonesia.
Pertama, meminta Pemerintah RI membentuk tim lintas kementerian di bawah Kementerian Ketenagakerjaan guna mempersiapkan ratifikasi konvensi ekonomi platform dengan melibatkan KSPSI, APINDO serta kalangan akademisi.
Kedua, mendorong DPR RI memasukkan ratifikasi konvensi tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027-2029 setelah ILC ke-115 mengadopsinya secara penuh.
Ketiga, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusun regulasi turunan terkait audit algoritma platform digital di Indonesia.
Keempat, mendorong BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan skema khusus jaminan sosial bagi pekerja platform melalui sistem portable benefit.
Kelima, menyerukan perusahaan platform digital untuk melakukan audit mandiri terhadap algoritma dan menghentikan praktik penangguhan akun secara massal tanpa mekanisme klarifikasi yang jelas.
Keenam, mengajak serikat pekerja membentuk organisasi sektoral khusus pekerja platform, seperti serikat pengemudi, serikat kurir, maupun serikat pekerja konten.
Ketujuh, mengajak masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna aplikasi semata, tetapi juga menjadi warga yang aktif menuntut tanggung jawab perusahaan platform terhadap para pekerjanya.
KSPSI AGN menilai pengesahan konvensi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan perkembangan ekonomi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja serta terciptanya pekerjaan yang layak di era transformasi teknologi. (Rus).

















