Hukum  

DUA KALI PUTUS INKRACH, PEMPROV DKI JAKARTA BELUM JUGA BAYAR UANG PENGGANTI TANAH WARGA?

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, INDONESIA AKTUAL.ID – Banyak orang bilang kalau Indonesia katanya negara hukum.Tapi, nyatanya hukum belum berpihak kepada rakyat kecil. Buktinya, walaupun sudah dua kali putusan tetap (incrach), warga belum menerima haknya.

Hal ini dialami oleh Suwayanto Anggana yang tanahnya terkena pembebasan untuk keperluan Pemprov DKI Jakarta. Keputusan tetap atau incracht I (final dan tetap) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.573/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel pada tanggal 28 Nopember 2018Jo.PT163/Pdt/2019/PT.DKI tanggal 2 Juli 2019.

banner 336x280

Sedangkan keputusan tetap atau incracht II (final dan tetap) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.706/PDT.G/2019 pada tanggal 19 Mei 2021 Jo.PT 90/Pdt/2019/PT.DKI tanggal 6 April 2022.

Dijelaskan Gunvenus, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.573/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 November 2018 Pembanding/Penggugat mengajukan Banding dan telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 21 Mei 2019 dengan nomor Registrasi 163/PDT/2019/PT.DKI.

Dan, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 15 Juli 2019. Bahwa sampai dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pernyataan permohonan Kasasi tersebut Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terakhir terhitung tanggal 29 Juli 2019.

“Berarti sudah 2 kali putusan pengadilan yang incrach yang memenangkan Nurcholis Dkk, tetapi sampai saat ini belum dapat menerima haknya sebagai pemilik tanah yang sudah dimanfaatkan oleh Pemda DKI Jakarta,” ujar Gunvenus.

Gunvenus Atmadja,SH.MH.CLA selaku kuasa hukum dari Nurcholis dkk sudah berkali-kali menanyakan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga, mengapa belum melakukan pembayaran, padahal sudah ada putusan pengadilan dua kali incrach.

“Awal Pebruari 2023 lalu, Hendi sebagai salah satu bagian pembebasan tanah mengatakan akan membayarkan pada bulan April, karena pada bulan April anggaran baru turun”, tutur Gunvenus.

“Sebelumnya Purwanto dari Dinas Bina Marga sudah pernah berjanji bila nanti sudah ada putusan tetap dan final (incraht) ke dua dari Pengadilan akan langsung membayarnya”, jelas Gunvenus Atmadja selaku kuasa hukum pemilik tanah yang terletak di Jln Kemuning Kelurahan Pejaten Timur Kota Jakarta Selatan.

“Dimana kepastian hukum, tunggu putusan tetap incrach yang keberapa lagi” ungkap Gunvenus kepada wartawan saat mendatangi Gedung DPRD DKI untuk menanyakan jawaban surat perihal nasib yang dialami oleh kliennya kepada wakil rakyat di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (12/09/2023).

“Kami tidak tahu lagi harus mengadu kemana. Sehingga kami membuat surat kepada wakil rakyat ini”, jelas Gunvenus yang telah mengirimkan surat tanggal 3 Juli 2023 lalu.

Gunvenus menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga sudah menjanjikan akan membayarnya jika sudah ada putusan yang incrach kedua. Gunvenus menerangkan bahwa Dinas Bina Marga telah melakukan pembebasan tanah seluas 120 meter persegi yang terletak di Jalan Kemuning Raya RT 06 RW 08 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan Sertifikat Nomor 3293 yang semula atas nama Edy Wibowo dan sudah dibalik nama ke Suwayanto Wanggana.

Gunvenus Atmadja menjelaskan bahwa tanah yang seluas 120 meter persegi yang sudah dimanfaatkan sejak tahun 2017 itu, sudah disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Marga seharga Rp 1.349.469.300,- (satu milyar tiga ratus empat puluh Sembilan Juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Gunvenus mengatakan, pihak Dinas Marga masih menunda pembayaran dengan alasan masih ada lagi gugatan dari pihak yang sudah kalah.

“Mereka pihak yang sudah kalah itu masih menggugat (mengclaim) sebagai pemilik dengan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dibayarkan setelah perkaranya telah menjadi final ( inchrah) serta akan menitipkan dananya sebagai Konsinyasi”, jelas Gunvenus menirukan ucapan Dinas Bina Marga.

“Tapi faktanya sampai saat ini dana Konsinyasi tersebut tidak dititipkan di Pengadilan melainkan tetap dipegang oleh Dinas Bina Marga. Padahal sudah ada dua kali putusan tetap dan final (incraht)”, jelas Gunvenus kecewa. (RB/IA).

banner 336x280