JAKARTA, — Sebanyak 358 warga kampung baru, kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat Menggelar Aksi Damai Menuntut Kepastian Hukum, Senin (6/7/2026) di kantor Gubernur DKI Jakarta
Kuasa hukum pendemo, Pernando Simbolon, SH, MKn mengatakan aksi damai ini sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah provinsi DKI Jakarta Cq. Pemerintah kota jakarta Barat segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
Pernando Simbolon,SH, MKn mengatakan, aksi damai ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh haknya setelah menempuh proses hukum selama lebih dari dua puluh tahun, namun hingga kini putusan pengadilan yang telah dimenangkan masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan. Padahal perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 27 Mei 2004 oleh 358 warga Kampung Baru, Cengkareng Timur terhadap Perum Perumnas (tergugat I) dan pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam negeri Cq. Gubernur DKi Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat (Tergugat II) atas tindakan penggusuran yang dinilai perbuatan melawan hukum.
Pada tanggal 8 Maret 2005, Pengadilan negeri Jakarta Barat melalui putusan nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKtlT.BAR mengabulkan gugatan masyarakat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada masyarakat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak terdapat lagi alasan hukum bagi Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Pernando Simbolon & Associates menjelaskan, pada tahun 2024 masyarakat memberikan kuasa untuk mengupayakan pelaksanaan putusan tersebut. Sejak menerima kuasa telah melakukan berbagai langkah hukum yaitu : menyampaikan permohonan pembayaran kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah Jakarta Barat ; mengajukan keberatan atas tidak adanya tanggapan dan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ; mengikuti proses Aanmaning (Teguran) yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam proses tersebut diperoleh informasi bahwa Perum Perumnas (Tergugat I) telah melaksanakan kewajibannya secara bertahap hingga lunas pada tahun 2016, sedangkan kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab pemerintah Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat hingga kini belum dipenuhi sebagaimana amar putusan pengadilan.
Indonesia adalah negara hukum maka salah satu prinsip fundamental adalah setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan, termasuk pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Ketentuan Pasal 195 ayat (1) Pasal 196 dan pasal 200 ayat (1) HIR dalam hukum acara perdata serta Pedoman Eksekusi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 telah memberikan mekanisme pelaksanaan putusan terhadap instansi pemerintah melalui penganggaran dalam APBN maupun APBD. Karena itu, pelaksanaan putusan pengadilan bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan perwujudan penghormatan terhadap supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi warga negara.
Pernando Simbolon, SH,M.Kn mengatakan perjuangan hukum masyarakat telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun. Masyarakat telah mengikuti seluruh proses hukum dengan tertib, memenangkan perkara tingkat Mahkamah Agung dan menempuh seluruh prosedur eksekusi yang disediakan oleh hukum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pemerintah menunjukkan keteladanan sebagai penyelenggara negara dengan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh lanjutnya, yang diperjuangkan masyarakat hari ini bukan sekedar pembayaran ganti kerugian, tetapi penghormatan terhadap hukum. Apabila putusan pengadilan yang telah inkracht saja tidak dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Melalui aksi damai ini masyarakat (korban gusuran) menyampaikan tuntutan :
1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta Cq Walikota Jakarta Barat melaksanakan putusan pengadilan negeri Jakarta Barat nomor 209/PDT.G/2004/PN.JKT.BAR yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti kerugian sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan;
3. Meminta Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat mengambil langkah administratif dan penganggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar putusan segera dapat dilaksanakan;
4. Meminta seluruh penyelenggara negara menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud nyata supremasi hukum;
5. Meminta Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat untuk segera mencopot Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi DKI Jakarta dan kepala bagian hukum pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat;
6. Meminta Gubernur DKI Jakarta Cq. Walikota Jakarta Barat untuk membersihkan pejabat birokrasi dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara, staf khusus Gubernur DKI Wisnu Bagus Permadi berjanji kawal aspirasi warga Cengkareng dan enam poin tuntutan warga yang dibawa oleh Kuasa Hukum Pernando Simbolon, S.H., M.Kn., diterima di kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta,
Wisnu Bagus Permadi mengatakan, pihak Gubernur berjanji akan segera mengkaji dokumen-dokumen hukum serta mengawal penyelesaian hak warga yang mandek sejak tahun 2004 ini.
”Kami akan mengkaji dokumen-dokumen yang menjadi tuntutan masyarakat Kampung Baru, Cengkareng. Kami akan mengawal dan melaksanakan kajian terkait tuntutan permasalahan mendasar apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” tegas Wisnu Bagus Permadi saat menemui perwakilan warga di Balai Kota.
Akui Masalah Ada di Biro Hukum Pemprov
Dalam audiensi tersebut, Wisnu Bagus Permadi membenarkan salah satu poin krusial yang diprotes warga dan tim kuasa hukum, yaitu mengenai lambatnya kinerja unit hukum pemerintahan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Permasalahan mendasar ada di Biro Hukum. Kepastiannya kita koordinasikan, Bapak Ibu, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita selesaikan. Karena secara prinsip kita membuka ruang dan memberikan hasilnya,” sambung Wisnu.
Meski begitu, pihak Pemprov DKI meminta tenggat waktu singkat untuk merapikan administrasi serta melakukan koordinasi lintas sektoral, mengingat perkara agraria ini melibatkan banyak instansi vertikal sejak dua dekade lalu.
”Kami butuh waktu dan koordinasi lintas instansi, juga ke Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan kunjungan kerja ke berbagai instansi untuk menangani audiensi warga, serta mengkaji kebijakan terkait masalah Kampung Baru Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Wisnu Bagus Permadi.
Merespons janji manis dari pihak Balai Kota, kuasa hukum warga, Pernando Simbolon, mengapresiasi keterbukaan Stafsus Gubernur yang mau mengakui borok di internal Biro Hukum. Namun, pihaknya menegaskan bahwa warga tidak butuh janji lisan yang berkepanjangan.
”Kami pegang komitmen dari Pak Wisnu selaku Stafsus Gubernur. Kami berikan waktu bagi mereka untuk berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Barat. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut konkret berupa skema penganggaran, kami pastikan warga akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar untuk menuntut hak konstitusional mereka,” tutup Pernando tegas. (Rus)

















