Syarat Rusunawa Berbelit, Petisi Brawijaya Jakarta: Gubernur Harus Perlonggar !

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,— Syarat untuk pendaftaran Rusunawa di Jakarta masih berbelit, salah satunya  harus menyertakan form PM -1  yang ditandatangani Kelurahan, RT dan RW, padahal dengan adanya integrasi data NIK form ini tak diperlukan lagi.

Ketua DPD Petisi Brawijaya, Sigit Budi Cahyono menghimbau dan meminta Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta lebih melonggarkan syarat untuk para penghuni rusunawa tersebut.

banner 336x280

“Padahal Dinas Perumahan dan Pemukiman DKI Jakarta cukup cross chek data  NIK pemohon ke Perbankan, apa yang bersangkutan sudah pernah menerima kredit kepemilikan rumah atau tidak? Seperti itu seharusnya bisa,” ujar Sigit Budi Cahyono, Ketua DPD Petisi Brawijaya Jakarta. (3/12/2025).

Menurutnya, bukan rahasia lagi pemegang KTP Jakarta banyak yang tidak menempati rumah sesuai domisili KK & KTP terkendala persyaratan diantaranya form PM-1 dan Slip Gaji.

“Banyak dari mereka pemegang KTP Jakarta yang domisili tidak sama dengan Kartu Keluarga tapi sulit mendapat rekomendasi pihak Kelurahan, RT & RW karena bukan warga setempat lagi,” jelasnya.

Selain itu syarat slip gaji juga menyulitkan calon pemohon mengingat hari ini situasi ekonomi sedang sulit, banyak PHK dan angka pengangguran terus naik.

“Sebaiknya syarat menempati rusunawa diperlonggar dan transparan untuk hindari kecurigaan masyarakat bahwa orang-orang dekat pejabat saja yang dapat fasilitas”, pungkas Sigit Budi Cahyono mengakhiri. (Rus)

banner 336x280