Hukum  

SP3 Dikeluarkan, Penasehat Hukum Matius Purba Kecewa Siap Laporkan ke Mabes Polri

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, — Tindakan yang dilakukan Kapolres Jakarta Barat yakni penyidik Briptu Arip Ristanto telah berani meng-SP3-kan laporan Matius Purba ke Polres Jakarta Barat dengan nomor LP/B/859/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat /Polda Metro Jaya, pada tanggal 22 Juli 2024 atas kasus pencemaran nama baik atau fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat di sayangkan. Penasehat Hukum Matius Purba S.Firdaus Tarigan,.SH,.SE,.MM mejelaskan mestinya tugas penyidikan dan melakukan penyidikan sesuai proses jujur dan standar berdasarkan keadilan dan ketentuan.

Dijelaskan pengacara S.Firdaus Tarigan,SH,.SE,.MM, setelah memenuhi semua unsur pemeriksaan korban, saksi, barang bukti dan terlapor mestinya penyidik mengirimkan berkas ke Kejaksaan Jakarta Barat karena telah melakukan gelar perkara.

banner 336x280

“Kami sebagai Penasehat Hukum Matius Purba menilai penyidikan sudah mengambil alih secara brutal dan sadis tugas kejaksaan dan kehakiman yang telah diberikan oleh negara. Tindakan Kapolres Jakarta Barat beserta Kasat, Kanit dan penyidik telah mencederai penegakan hukum yang sampai saat ini melukai hati saudara Matius Purba sebagai korban pelapor dan membuat penilaian kinerja kepolisian semakin turun didepan mata masyarakat,” tegas S.Firdaus Tarigan kepada media online IndonesiaAktual.id, Jumat (19/9/2025).

Untuk itu Kami sangat mengharapkan kepada bapak Kapolri untuk memeriksa seluruh oknum Polri yang menangani laporan Matius Purba yang kami anggap sudah sangat mencoreng penegakan hukum ditengah-tengah masyarakat yang sekarang sudah sangat resah, sesuai dengan laporan di Propam Mabes Polri Nomor SPSP2/003101/VII/2025BAGYANDUAN tanggal 9 Juli 2025.

“Kami sebagai Penasehat Hukum Matius Purba sangat mengharapkan bapak Kapolri CC Kadiv Propam Polri untuk Fokus dan serius dengan masalah-masalah yang dihadapi klien kami Matius Purba, agar tidak ada lagi Matius Purba yang lain menjadi korban,” jelas Firdaus Tarigan.

Firdaus Tarigan bertanya apakah korban mapia hukum, korban penyalahgunaan jabatan oleh oknum-oknum tertentu Kapolri tidak berani menindak karena sudah menerima sesuatu atau apakah terlapor itu punya beking pejabat tinggi negara? Apakah klien kami Matius Purba harus melaporkan terlebih dahulu ke Mahkamah Internasional? “Hal mana karena negara tidak mampu melindungi kepentingan hukum klien kami, kalau tidak ada tindakan dari Polri, maka kami akan membuat laporan ke Mahkamah Internasional,” ujar Firdaus Tarigan pengacara Matius Purba.

“Kalau hal ini dibiarkan terus-menerus, ya dihapus saja Kejaksaan dan Kehakiman, dihentikan dalam penyidikan,” tegas Firdaus Tarigan kecewa.

Dasar apa Polres Jakarta Barat menghentikan penyelidikan, padahal saksi-saksi sudah diperiksa yang terkait dengan pemberitaan Hoax, sudah diperiksa, barang bukti sudah lengkap. Bahkan sudah ada surat pernyataan terlapor yang mengakui perbuatan atas pemberitaan Hoax, menandatangani diatas kertas bermeterai.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan tindakan bapak Kapolri untuk menindaklanjuti atas kinerja jajarannya dibawah,” tegas Firdaus Tarigan. (Rus).

banner 336x280