MEDAN, INDAK.ID— Pengurus Aksi Damai Muliana Pinem menyebutkan PSN Bendungan Lau Sime me berbiaya Rp 1,76 trilyun, di Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini masih menyisakan masalah dengan masyarakat terkait ganti rugi tanah.
“Proyek bendungan yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang dikerjakan PT WIKA ini, memang sangat bagus untuk mengatasi banjir di Kota Medan serta penyediaan energi listrik.
Bendungan Lau Simeme ini berfungsi sebagai penyangga banjir kota Medan dan Deli Serdang, air minum, PLTA 2 MW, destinasi wisata, jalur hijau tangkapan air, perikanan keramba ikan, dan memungkinkan untuk irigasi persawahan.
Namun, sayang masih meninggalkan banyak masalah dengan rakyat di sekitarnya,” ujar Julianus Ginting kepada wartawan, Rabu (4/12/24), seusai menerima kunjungan anggota DPRD Deli Serdang di Fasum Bendungan Lau Sime me Birubiru.
Menurutnya, masih ada masalah terkait ganti rugi tanah mereka (masyarakat sekitar) yang terkena proyek. Sebab, sampai saat ini masih ada 200 kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi tanahnya sesuai harga yang layak.
“Sangat miris kita mendengar keluhan masyarakat, ganti rugi tanah mereka sangat rendah dan dibuat bervariasi dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) seperti yang ditetapkan tim apraisal hanya sebesar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 permeter persegi, sehingga masih ada 200 kepala keluarga yang menolaknya,” demikian ditambahkan Muliana br Pinem pengurus Aksi Damai.
Ditambahkan Julianus Ginting yang didampingi Jakub Sembiring dan Nampati Sembiring, saat menerima kunjungan anggota Komisi 1 DPRD Deli Serdang Selasa (3/12) di lokasi Bendungan Lau Simeme menjelaskan, bahwasanya masyarakat sangat mendukung pembangunan proyek Bendungan Lau Simeme seluas 480 hektar mencakup 5 desa yaitu Desa Kuala Dekah, Desa Rumah Gerat, Desa Sarilaba Jahe, Desa Penen dan Desa Mardingding ini dikerjakan sejak tahun 2017 dan sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo jelang habis masa jabatannya yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu, tapi hendaknya hak-hak masyarakat jangan diabaikan.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang Merry Alfrida br Sitepu mengatakan akan berusaha sekuat tenaga memperjuangkan nasib para korban pembangunan Bendungan Lau Simeimei.
“Kami akan berusaha sekuat tenaga dan siap membantu memperjuangkan hak-hak warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Lau Simeme. Kami akan menghubungi pemerintah pusat agar diberikan ganti untung bukan ganti rugi tanah warga yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah” jelas Merry Alfrida br Sitepu yang didampingi anggota Komisi 1 DPRD Dahnil Ginting, Erty Munte, Abdul Rahman.
Bukti kepedulian anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang ini mau membantu, mereka telah ikut patungan membantu biaya para korban Bendungan Lau Simeimei untuk berangkat ke Jakarta untuk menyampaikannya kepada pemerintah pusat. (IA/Rus)

















