Daerah  

Haposan Situmorang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Banten ke Bawaslu

banner 120x600
banner 468x60

BANTEN, INDAK.ID, — Petisi Brawijaya Nasional (PBN) menemukan adanya dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Banten yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Dalam keterangan persnya, Petisi Brawijaya Nasional melalui Ketua Umum-nya, Haposan Situmorang melaporkan, pelanggaran tersebut ke Bawaslu Propinsi Banten.

banner 336x280

Pelaporan itu berdasarkan temuan tim monitoring media Petisi Brawijaya yang menemukan pelanggaran sebagai berikut:

1. Adanya dugaan aksi bagi-bagi uang (sawer) oleh salah satu kontestan di Pilkada Banten.

2. Pengerahan anggota Apdesi di Kabupaten Serang oleh timses salah satu calon untuk mendukung calon tertentu.

3. Pernyataan beberapa Kepala Desa untuk mendukung salah satu calon tertentu.

Ketua Petisi Brawijaya itu juga meminta Bawaslu Propinsi Banten untuk segera menindaklanjuti pengaduan dugaan adanya pelanggaran pilkada tersebut.

“Dengan itu, kami minta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta meminta Bawaslu Propinsi Banten untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di Propinsi Banten,” ujar Haposan Situmorang yang terlihat sangat fokus menyoroti adanya pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu.

Haposan sapaan akrabnya menegaskan, apabila Bawaslu Propinsi Banten tidak menindaklanjuti pengaduan yang telah dilaporkan, maka PBN akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap Bawaslu Provinsi Banten dengan melaporkan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repubik Indonesia (RI).

“Jika sikap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti pengaduan yang kami diadukan, maka kami akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi dengan akan melaporkan Bawaslu Banten ke DKPP RI,” tegasnya. (IA/rus).

banner 336x280