Proyek “Raksasa” Bendungan Lau Simeme Deli Serdang Sisakan Masalah, Taufan Agung Ginting: Pembangunan Bukan untuk Sengsarakan Rakyat.

banner 120x600
banner 468x60

INDONESIA AKTUAL.ID, JAKARTA– Pemerhati pembangunan Sumut Ir Taufan Agung Ginting MSP mengatakan, proyek ‘raksasa’ Bendungan Lau Simeme berbiaya Rp1,65 triliun, di Kecamatan Sibirubiru, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini masih menyisakan masalah dengan masyarakat terkait ganti rugi tanah.

“Untuk itu perlu menjadi perhatian Pemkab Deli Serdang, Pemprov Sumut dan Pemerintah Pusat. Proyek bendungan yang ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang dikerjakan PT WIKA ini, memang sangat bagus, untuk mengatasi banjir di Kota Medan serta penyediaan energi listrik,” ujar Taufan Agung Ginting kepada wartawan, Selasa (23/7/2024), di Medan, seusai meninjau proyek Bendungan Lau Simeme tersebut.

banner 336x280

Tapi di satu sisi, ujar mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini, masih menyisakan masalah bagi masyarakat, terkait ganti rugi tanah mereka yang terkena proyek. Sebab, sampai saat ini masih ada ratusan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi tanahnya sesuai harga yang layak.

“Sangat miris kita mendengar keluhan masyarakat, ganti rugi tanah mereka sangat rendah dan dinilai bervariasi dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NOJP) seperti yang ditetapkan tim appraisal hanya sebesar Rp15 ribu, Rp25 ribu hingga Rp100 ribu permeter persegi, sehingga masih ada ratusan kepala keluarga yang menolaknya,” jelas Taufan.

Menurut Taufan, saat kunjungannya ke lokasi Bendungan Lau Simeme didampingi aktivis pembangunan lainnya, Bones Sembiring SE dan Drs Daulat M Solin, menjelaskan bahwasanya masyarakat sangat mendukung pembangunan proyek Bendungan Lau Simeme seluas 480 hektar lebih mencakup 5 desa yang dikerjakan sejak tahun 2017 tersebut dan ditargetkan selesai tahun ini, tapi hendaknya hak-hak masyarakat jangan diabaikan.

“Semua pihak pasti mendukung pembangunan Lau Simeme yang ditargetkan akan memiliki kapasitas tampung 21,07 juta meter kubik dan memiliki dua fungsi utama yaitu untuk mengurangi potensi banjir area Kota Medan sebesar 289 meter kubik/detik serta penyediaan air baku sebesar 3.000 liter/detik tersebut,” ujar Taufan.

Ditambahkan Taufan, apalagi Bendungan Lau Simeme yang merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) ini juga memiliki fungsi tambahan yaitu untuk penyediaan energi listrik serta sebagai destinasi pariwisata sekaligus menambah suplai air baku untuk 600 ribu jiwa di Medan dan Deliserdang.

Atas dasar itu, mantan anggota DPRD Sumut tiga periode ini meminta Pemprov Sumut, Pemkab Deli Serdang untuk terus berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian ganti rugi tanah milik masyarakat yang telah digunakan menjadi bendungan dengan harga yang layak dan bukan di bawah nilai NJOP.

Dijelaskan Taufan Ginting bahwa kedatangannya bersama aktivis pembangunan Sumut ini ke lokasi proyek, atas keperduliannya terhadap keresahan masyarakat, karena sampai saat ini masih ada ratusan kepala keluarga yang belum menerima ganti rugi tanahnya yang terkena proyek sesuai dengan harga yang layak.

Salah satu warga korban pembangunan Bendungan Lau Simeme Dalan Beluh Purba mengatakan tindakan tim appraisal tidak professional dan terlihat ada pilih kasih. Dalan Beluh Purba yang biasa dipanggil Wewe memberi contoh tanah yang berdampingan atau berbatasan ada yang dihargai Rp 15 ribu, ada yang dihargai Rp 30 ribu per meter persegi, padahal masih sebidang.

“Yang anehnya jika kita warga tidak setuju dengan harga yang ditentukan oleh tim appraisal, maka disuruh kita membuat pengaduan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam” jelas Wewe kecewa. (IA/barus)

banner 336x280