INDONESIA AKTUAL.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi masih menunda sidang putusan sela atas perkara nomor : 194/ Pid.B/2024/PN/Ckr terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Inte Ester Siregar, baru sidang pada Selasa, (16/7/2024).
Dalam sidang perkara yang di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis sidang, Maria Krista Sandra. SH di dampingi 2 orang Hakim anggota yaitu Sondra dan Yudha, tampak di hadiri oleh dua orang anggota Jaksa Penuntut Umum, Mylandi Susana.S.H dan kawannya.
Sidang yang berakhir hingga pukul 16.00 wib, Ketua majelis Hakim Maria Krista Sandra SH, terdengar suaranya dalam ruang sidang Chandra mengatakan, bahwa pada tanggal 23 Juli mendatang, sidang lanjutan kasus perkara tersebut kembali digelar, dalam agenda tingkat pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Inte Ester Siregar.
Secara tegas Hakim Ketua majelis, Maria Krista Sandra SH yang di dampingi 2 hakim anggota Sondra dan Yudha, bahwa sidang lanjutan kita laksanakan minggu depan pada tanggal 23 Juli mendatang.”Sidang lanjutan kita laksanakan minggu depan tepatnya pada tanggal 23 Juli 2024,” tegasnya.
Ketika mendengar ucapan Hakim Ketua majelis sidang, sempat terdengar suara dari Jaksa Penuntut Umum, Mylandi Susana SH, yang menyatakan, mohon majelis yang mulia, bahwa sidang hari ini turut juga hadir yang jadi korban selaku pelapor.
Dan, nampak seorang perempuan berambut pirang yang turut menimpali suara Jaksa Penuntut Umum, dia adalah Rolasta Sianturi, selaku korban penipuan dan penggelapan BPKB mobilnya yang kebetulan adalah sebagai pengasuh media online Rakyat Bicara News.
Rolasta Sianturi SE, juga sempat menyuarakan, memohon izin langsung ingin menyampaikan sesuatu kepada Hakim Ketua majelis. “mohon izin ibu Ketua majelis…mohon izin Ibu majelis..,” katanya.
Namun, suara itu tidak mendapat respon dari Ketua Majelis, karena langsung mengetok palu sembari menutup acara sidang.
Di luar sidang, ketika di mintai tanggapannya usai hadir mengikuti acara sidang atas perkara laporannya 11 tahun silam. Rolasta Sianturi mengatakan, bahwa kasus itu sudah tertidur selama ini di kantor aparat penegak hukum sudah 11 tahun lamanya.
“Ayo, kita warga negara yang taat hukum dan kita ikuti saja dulu sidang lanjutan nanti. Dan, kalau kita nilai ada hal berbau sesuatu dalam sidang nanti, atau ada yang kurang pas, saya sendiri tidak akan segan dan tidak akan diam begitu saja, pasti akan saya tindak lanjuti ke Komisi Yudisial, maupun ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, termasuk ke Mahkamah Agung. Bila perlu saya akan bersurat kepada Menteri Hukum dan Ham” ucapnya.
Dikatakan, Rolasta Sianturi, kalau kasus penipuan dan penggelapan BPKB mobil miliknya itu terjadi sudah 11 tahun silam, si pelaku baru bisa di sidang hari ini. “Coba di bayangkan, apakah lantaran kuatnya sosok si terdakwa atau ada pihak lain di belakangnya sehingga mampu meredam proses penegakan hukum, mungkin ada keluarganya yang mampu mengintervensi penegakan hukum di Kabupaten Bekasi, saya kurang mengerti terkait kasus itu, katanya. (IA/barus)

















