Hukum  

Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Mendapat Keistimewaan dari Majelis Hakim, Ada Apa?

banner 120x600
banner 468x60

INDONESIA AKTUAL.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan pada anak dengan nomor: LP/B/3480/XI/2022/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Harsoyo (53) warga komplek Jatiasih Indah D1 Rt 007/06 kelurahan Jatirasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (15/7/2024).

Dalam persidangan yang digelar oleh Ketua Majelis Hakim Purnama dan didampingi Hakim anggota I Ketut Pancaria dan Joedi Prajitno dengan Panitera Pengganti Evi Setia Permana,S.H,M.H dengan agenda mendengarkan keterangan saksi antar terlapor maupun pihak saksi terduga pelaku. Dalam persidangan tersebut berjalan alot hingga majelis hakim memutuskan persidangan diundur minggu depan untuk mendengarkan kembali dalam keterangan para saksi.

banner 336x280

Perkara ini digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berdasarkan adanya permasalahan telah tejadi dugaan tindak pidana kekerasan/ penganiayaan terhadap anak yang bernama PSA (Putri Sinta Asia), umur 14 tahun. Pada saat kejadian, tanggal 24 November 2022 kurang lebih pukul 21.30 wib di depan rumah korban.

“Hari Jumat tanggal 25/11/2022 saya mendampingi korban dan pak Harsoyo membuat laporan Polisi di Polres Bekasi Kota yang kemudian di buatkan pengantar Visum ke RSUD Bekasi” jelas Poppy Pagit Tarigan.

Poppy menjelaskan, kurang lebih dua minggu setelah buat Laporan Polisi di tanggal 8 Desember terjadi penyerangan ke dua ke dalam rumah korban yang mana lengan tangan korban Putri Sinta Asia di gigit yang di duga dilakukan terdakwa F (Friskila).

Selanjutnya atas peristiwa tersebut pihaknya langsung membawa korban dan pak Harsoyo untuk membuat laporan di SPKT Polres Bekasi Kota yang mana anggota yang Piket mengarahkannya ke unit PPA dan bertemu dengan anggota yang piket.

Dikatakan Poppy, bahwa korban telah di serang kembali oleh terlapor dan memperlihatkan bukti gigitan di lengan tangan korban Putri serta menceritakan kejadiannya. Atas arahan dari anggota yang piket karena sudah ada laporan polisi yang mana pelakunya juga sama, maka besok di buatkan oleh penyidik yang menangani pengantar Visum ke RSUD Bekasi.

“Begitu arahan dari unit PPA di Polres Bekasi Kota maka besoknya korban Putri dan pak Harsoyo di dampingi oleh rekanya bernama Firman Bangun di antar ke RSUD Bekasi untuk Visum dengan membawa surat pengantar Visum yang di berikan oleh penyidik,” papar Poppy.

Kemudian korban dan pak Harsoyo di BAP kembali atas peristiwa di tanggal 8/12/2022 ( BAP tambahan ) jadi dalam satu Laporan Polisi ada dua Visum di karenakan ada dua peristiwa dugaan tindak pidana yang di lakukan terdakwa kepada korban Putri.

Mulai dari Laporan Polisi atas peristiwa yang di alami Korban para terdakwa dan keluarganya selalu mengganggu dan mengintimidasi korban dan pak Harsoyo, bukti rekaman video selalu di kirim ke penyidik dan Kanit.

Selain itu, ada juga ancaman dari pihak terdakwa yang sudah di laporkan oleh pak Harsoyo di Polsek Jati Asih bukti Laporan Polisi ada. Setelah P21 para tersangka di serahkan oleh unit PPA ke Kejaksaan yang kemudian para terdakwa di tahan di rumah Tahanan Pondok Bambu.

Kemudian, tanggal 3 Juni 2024 sidang pertama pembacaan dakwaan, kemudian sidang kedua saya mendapat kabar dari korban bahwa para terdakwa berada di rumah.

“Yang menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Majelis Hakim yang mengistimewakan para terdakwa terduga pelaku tindak kekerasan anak di bawah umur? Sehingga para terdakwa saat ini berada di rumahnya” tanya Poppy heran.

Bukankah keputusan atau kewenangan Majelis Hakim sangat menyakiti rasa keadilan bagi korban?

“Saya berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi korban Putri yang masih dibawah umur yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan yang telah mengalami peristiwa dugaan tindak kekerasan oleh tetangganya yaitu terdakwa Evi dan Friskila” ujar Poppy Pagit, Amd., S.H kuasa hukum Putri.

Poppy Pagit Tarigan, yang sering mendampingi masyarakat kecil yang buta hukum ini merasa sangat kecewa atas tindakan majelis hakim yang dipimpin oleh Purnama , dimana kebijakannya itu sangat menyakitkan korban Putri Shinta. Atas kekecewaannya tersebut Poppy Pagit Tarigan telah menyurati berbagai intansi pemerintah yang menangani kasus hukum seperti Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Ketua Ombudsman RI, Jampidsus, Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Dalam suratnya yang dikirimkan tanggal 19 Juni 2024 itu Poppy menjelaskan perihal tindakan majelis hakim dan meminta para terdakwa Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur itu dikembalikan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

“Permohonan ini kami sampaikan demi Ketuhanan Yang Maha Esa, demi keadilan, demi rasa Kemanusiaan dan Demi Keselamatan Korban” jelas Poppy penuh harap. (IA/barus).

banner 336x280