Warga Kwini Bersatu Minta Pemerintah Tinjau SHP No.48 Tahun 2023

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, — Warga Jalan Kwini Nomor 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, meminta pemerintah meninjau kembali Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan tersebut. Permintaan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Diskusi tersebut diselenggarakan Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu bersama DPRD DKI Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah elemen masyarakat. Kegiatan itu dihadiri warga Kwini 8, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.

banner 336x280

Forum menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin.

Dalam diskusi, para narasumber menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu mengacu pada prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Salah satu tuntutan yang disampaikan warga adalah peninjauan kembali SHP Nomor 48 Tahun 2023. Warga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, mereka menyebut penguasaan fisik atas lahan oleh masyarakat telah berlangsung selama puluhan tahun.

Selain meminta peninjauan ulang sertifikat, warga mendorong Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SHP Nomor 48 Tahun 2023. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, warga berharap Ombudsman memberikan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi terhadap dokumen dan proses penerbitan hak atas tanah secara menyeluruh. Evaluasi tersebut diharapkan mencakup aspek yuridis maupun kondisi penguasaan fisik di lapangan dengan mengedepankan prinsip clear and clean.

Dalam forum itu, warga menyatakan penyelesaian konflik agraria perlu dikawal melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta dan Satgas Reforma Agraria. Menurut mereka, mekanisme tersebut penting agar proses penyelesaian berlangsung secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Sebagai bagian dari langkah advokasi, warga juga berencana menghimpun berbagai bukti penguasaan fisik dan administrasi, seperti dokumen kependudukan, bukti pembayaran pajak, riwayat penguasaan lahan, kesaksian, serta dokumen lain yang dinilai dapat mendukung penyelesaian sengketa.

Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu juga mengajak seluruh warga memperkuat koordinasi agar setiap langkah hukum dilakukan secara bersama-sama melalui mekanisme yang berlaku.

Diskusi publik tersebut menghasilkan komitmen bersama antara warga, DPRD DKI Jakarta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal penyelesaian konflik agraria melalui jalur hukum, dialog, serta kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya warga Kwini 8. (Rus)

banner 336x280