Opini  

Pilkada oleh DPRD Pasca Reformasi Sebuah Kemunduran Demokrasi

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: M. Pilipus Tarigan SH. MH., Waketum Peradi Pergerakan

JAKARTA, — Dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah mengalami tantangan serius yang ditandai dengan pelemahan etika demokrasi. Pada penghujung pemerintahan Presiden Jokowi ketika adanya perubahan dan penafsiran ulang terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan syarat pencalonan Pejabat Publik.

banner 336x280

Dalam hitungan yang sangat singkat, perubahan tersebut berdampak langsung pada lahirnya keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka (anak dari Presiden Jokowi) dalam kontestasi politik nasional saat itu.

Berdasarkan data yang ditulis oleh Efriza dalam Jurnalnya yang berjudul Analisis Kemunduran Demokrasi pada Pengelolaan Satu Setengah Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, menyatakan adanya kemiripan karakter kebijakan pemerintahan saat itu dengan masa Orde Baru adalah sebagai berikut: terbentuknya Undang-Undang yang dinilai menguntungkan elite-elite politik, adanya berbagai tindakan represif saat aksi demonstrasi oleh Mahasiswa, mengabaikan suara dari lembaga masyarakat yang dinilai berseberangan dengan sikap pemerintah, juga terdapat pembatasan dan pelambatan internet dengan dalil membatasi penyebaran hoaks, kebijakan yang seperti ini sangat mirip dengan masa Orde Baru.

Setahun lebih setelah Presiden Prabowo memimpin, muncul Wacana Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hal ini tentu mengkianati prinsip-prinsip ideal dari demokrasi karena tentu akan berdampak langsung terhadap partisipasi langsung rakyat dalam menentukan keputusan politik, menitik beratkan pada elite terbatas, mengurangi transparansi dan pengawasan publik oleh rakyat sebagaimana semboyan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi mendudukan rakyat sebagai subjek tertinggi pada proses pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan, Pemerintah yang berasal dari rakyat, melaksanakan apa yang menjadi kehendak rakyat (buttom to up).

Demokrasi sama sekali tidak berhasal dari kehendak dan kepentingan kekuasaan, dasar ini lah yang menjadi konsep dari demokrasi sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedaulatan rakyat menghendaki keterbukaan (transparansi), dengan sistem ini sangat sulit pemerintah melakukan penyalahgunaan kekuasaan sehingga menjamin lahirnya pejabat publik yang mendekati ideal. Sistem yang lemah pada umumnya akan menghasilkan elite kekuasaan yang lemah pula sehingga perlu dipahami bahwa setiap kegagalan dalam pelaksanaan adalah gagalnya sistem pada proses bukan terletak pada ide demokrasinya, adanya Pilkada oleh DPRD akan menghancurkan ide demokrasi pasca Reformasi.

Pilkada dengan mekanisme tersebut akan memudahkan pemilihannya dimonopoli sendiri oleh penguasa, dugaan ini sangat relevan terhadap apa yang telah terjadi pada masa Orde Baru dimana pemerintah menghancurkan atau melumpuhkan dengan mudah siapa saja yang mengkritiknya, termasuk kawan-kawan yang sedang berusaha menjaga ideologinya secara murni dan konsekuen atas rezim.

Bentuk pengaturan antar kelembagaan negara telah diubah dan disesuaikan sejak reformasi menjadi horizontal fungsional dengan prinsip saling berimbang dalam pengawasan antar lembaga negara sehingga adanya (check and balances).

Oleh karena itu yang paling penting adalah semangat dan kemauan politi (politic will) yang dimiliki oleh Pejabat Publik itu sendiri. Jika penyelenggara negara tidak memiliki jiwa demokrasi dan tidak mempunyai tekad dan komitmen untuk mewujudkan itu maka terjadilah demokrasi retorik semata.

Melihat fenomena yang berkembang kemudian muncul pertanyaan, apakah demokrasi Indonesia saat ini dari penguasa, oleh penguasa, dan untuk rakyat?

banner 336x280