JAKARTA, — Sidang Sekjen PDI Perjuangan DR. Hasto Kristiyanto sudah memasuki babak akhir. Menjelang penetapan keputusan Hakim di pastikan akan banyak muncul manuver baik dari yang mendukung maupun yang kontra.
Diketahui Bersama bahwa dalam Sidang ke 20 Tanggal 3 Juli 2025, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Hal tersebut melecutkan kemarahan sekaligus pertanyaan dari banyak kalangan termasuk komunitas-komunitas pro demokrasi Khususnya di Jakarta. Sehingga dalam Sidang ke 21 tanggal 10 Juli 2025 yang mengagendakan Pembacaan Pledoi oleh DR. Hasto Kristiyanto, gelombang massa terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk simpati dan dukungan moral kepada Sekjen PDI Perjuangan tersebut.
“Hampir setiap sidang Pak Hasto, kami dari Front Timur Bergerak bersama Repdem DKI Jakarta selalu hadir dan memberikan support kepada Pak Hasto. dan kali ini jumlah massa kami jadi berlipat ganda karena tuntutan 7 Tahun untuk Pak Hasto sangat tidak masuk akal dan sekaligus merusak tatanan hukum di Indonesia” begitu disampaikan Lukman sebagai salah satu koordinator dari komunitas pro demokrasi.
Front Timur Bergerak dan para aktifis pro demokrasi sangat menyayangkan tuntutan Jaksa yang terkesan sangat dipaksakan, karena dalam fakta persidangan baik saksi maupun para ahli tidak sedikitpun ditemukan fakta adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto baik dalam urusan suap maupun menghalang-halangi penyidikan harun Masikhu.
“Tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, sungguh terasa sangat tidak adil. Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya, dan itu tidak bisa didiamkan, seluruh komponen Rakyat harus berani buka suara” kata Lukman dalam orasinya di depan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. (Rus)

















