IndonesiaAktual.net, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing asal Nigeria, kedua Warga Negara Nigeria tersebut diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis.
“Akibat telah melewati izin tinggal dan masa berlaku paspornya telah habis 2 warga negara Nigeria ini kami amankan. Adapun data kedua Warga Negara Nigeria tersebut adalah, CO (35) WN Nigeria dan CAO (33) WN Nigeria,” ujar Kakanim Denpasar Tedy Riyandi kepada Wartawan, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, kedua Warga Negara Nigeria ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa.
“Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan,” jelasnya
Saat ini, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan, serta ditempatkan pada ruang detensi imigrasi.
“Kedua warga negara Nigeria tersebut saat ini berada di kantor Imigrasi Kelas l Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. (Nn/IA).

















