IndonesiaAktual.net, Jakarta – Kuasa hukum ahli waris Alm. Budi Suyono Drs. Hasan Basri, SH. MH. melaporkan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait dugaan menjual tanah SHM No.60/Rawaterate, yang terletak di Pegangsaan II, Cakung, Jakarta Timur milik Budi Suyono pasca putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) kepada perusahaan properti ternama di Jakarta.
” Diduga banyak petinggi oknum BPN menjadi kaki tangan Mafia Tanah yang bekerjasama dengan para Pengusaha Properti ternama yang memiliki kekuasaan tak terbatas dan kaki tangannya ada dimana-mana,” ujar Hasan Basri melalui rillisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, sindikat oknum BPN dan pengusaha properti besar diduga melakukan kejahatan merampas tanah yang dimiliki Budi Suyono dengan merekayasa kepemilikan dalam bentuk membuat keterangan hilang atas SHM NO. 60/Rawaterate lalu menerbitkan Sertipikat penganti atas nama orang lain yang tidak di kenal sama sekali oleh pemilik sah-nya.
” Keterlibatan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Pasca Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan Amar putusan ( Inkracht ) Pengadilan TUN Jakarta memerintahkan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman untuk mencabut dan membatalkan dua sertifikat yang diterbitkan diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 60/ Rawaterate yaitu, SHGB No.755 dan SHGB No. 747 Rawaterate. Namun yang terjadi sebaliknya Sudarman melakukan hadangan dan perlawanan melalui surat No: HP.02.02/1179-31.75/VIII/2022 Perihal pengecekan sertipikat SHM No.60/Rawaterate tertanggal 4 Agustus 2022 yang intinya menyatakan bahwa pengecekan sertipikat tidak dapat di lakukan terhadap Hak atas tanah yang telah hapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya oleh BPN Jakarta Timur,” tutur Hasan Basri.
Dikatakan Hasan Basri, BPN Jakarta Timur dan PT.CAM yang di gugat oleh Alm. Budi Suyono sepetinya tidak mau menerima kekalahan begitu saja, di duga merekayasa berbagai cara melakukan perlawanan terhadap Putusan
Pengadilan dengan mempengaruhi Oknum Aparat Kepolisian untuk merampas SHM No.60/Rawaterate yang ada di tangan Pengacara Budi Suyono.
“Dengan mencuatnya berita yang viral dijagat maya tentang gaya hidup mewah ( Hedon ) kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra telah menimbulkan rentetan peristiwa yang berhubungan dengan adanya dugaan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.
hal ini tentunya membuat Presiden berang dimana seakan-akan ‘Wibawa Presiden Jokowi di telanjangi abis-abisan oleh Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra’. Mengigat presiden Jokowi beserta jajaranya sangat serius memberantas Mafia Tanah sehingga mengganti Menteri ATR/BPN dari Sofyan Djalil ke Hadi Tjahjanto mantan panglima TNI.
“Begitu keras dan tegas perintah Presiden kepada Mentri ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu banyaknya dugaan petinggi oknum BPN Terlibat dalam mafia tanah sepertinya langkah Jokowi sia-sia memberantas Mafia Tanah di Negeri ini, mengingat ibaratnya di BPN diduga telah terjadi, ‘Pagar Makan Tanaman’ dan sulit untuk menemukan keadilan jika berhadapan dengan pengusaha Properti Besar, seperti halnya yang di alami oleh Budi Suyono,” tegas Hasan Basri.
Lebih jauh Hasan Basri mengtakan, Sudarman sebagai pejabat negara sepertinya tidak mematuhi hukum di negeri ini serta juga tidak menghargai Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, Kejaksaan Agung dan tentu ada alasan, bahwa sudarman diduga adalah kaki tangan mafia tanah di BPN.
” Mampukah Kementerian ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan beserta jajarannya menindak tegase pejabat BPN nakal dan Pengusaha Properti yang merampas tanah masyarakat, dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harja Saputra. Marilah kita tunggu janji Presiden Jokowi, Kapolri, Kejaksaan, dan Kementerian ATR/BPN yang mantan panglima TNI yang di tugasi Presiden menghabisi dan melawan sendikat Mafia Tanah tanpa pandang bulu,” katanya. (RB/red).

















